Perkara Korupsi Rp2 M SLB Negeri Desa Onowaembo, Hakim: Ini Macam Tempat ‘Jin Buang Anak’

perkara korupsi Nias Barat

topmetro.news – Keterangan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nias Barat Hizkia Gulo yang dihadirkan tim JPU dari Kejari Gunungsitoli sebagai saksi dalam perkara korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di Desa Onowaembo, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat, Senin (5/4/2021), mengundang reaksi kritik bernada guyon dari salah seorang anggota majelis hakim.

“Kalau melihat gambar (foto) ini, hampir 90 persen bangunannya rusak. Lantainya retak-retak. Ini macam tempat ‘jin buang anak’ Pak,” sindir Bambang Joko Winarno sembari memegangi foto-foto yang jadi alat bukti di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.

Menurutnya, bila memang penyebab rusaknya sekolah bagi anak didik berkebutuhan khusus tersebut akibat bencana gempa, dampaknya juga bisa berakibat pada bangunan lainnya di radius kurang lebih 5 km.

Di bagian lain, saksi menerangkan bangunan tersebut sudah selesai pengerjaannya secara swakelola oleh Komite USB ULB Negeri di Desa Onowaembo, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat. Serta sempat beroperasi.

Sementara dalam kesempatan tersebut ketua tim penasihat hukum ketiga terdakwa, Valen Dendi memperlihatkan hasil laporan dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) tentang adanya bencana di kabupaten pemekaran Kabupaten Nias tersebut.

Fakta Mencengangkan

Penuntut umum juga menghadirkan dua saksi lainnya secara video conference. Mereka (saksi) sama-sama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. Yakni Endang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sri Renani selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Fakta mencengangkan terungkap di persidangan. Bahwa saksi Endang sama sekali tidak pernah melihat langsung fisik pekerjaan pembangunan USB Negeri di Desa Onowaembo, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat. Alasannya karena minimnya anggaran.

Menjawab pertanyaan hakim anggota lainnya Felix Da Lopez, tentang pertanggungjawaban rusaknya gedung sekolah dengan pagu Rp2,3 miliar itu, saksi dengan lugas menimpali, tanggung jawab Dinas Pendidikan Provinsi Sumut dengan Pemkab Nias Barat.

Pekerjaan secara swakelola yang dimotori ketiga terdakwa Edison Daeli alias Ama Berta selaku Ketua Komite, Fa’atulo Daeli alias Ama Gian selaku Sekretaris dan terdakwa Marlina Daeli alias Ina Indri selaku Bendahara tersebut telah diserahkan kepada Disdik Provinsi Sumut. Sedangkan operasionalnya kepada Pemkab Nias Barat.

Demikian juga dengan permohonan pengajuan pembayaran pekerjaan dalam dua tahap. Saksi Endang maupun Sri Renani membenarkan ada menandatangani persetujuan pembayaran dari Kemendikbud RI. Namun bagaimana teknis pekerjaannya di lapangan, tidak mereka ketahui.

Lokasi Pembangunan Labil

Saksi lainnya (juga secara vidcon) membenarkan ada melakukan survei lokasi. Dan memang ketika itu, lahan bakal lokasi pembangunan SLB tersebut semak belukar dan banyak pepohonan dan ideal. Karena dekat dengan sumber air dan aliran listrik.

Namun belakangan dapat informasi, bahwa permukaan tanah di Jalan Lahomi-Onolimbu tersebut longsor. “Ketika itu tidak ada jurang Yang Mulia. Namun informasinya permukaan tanahnya labil,” urainya.

Hakim Ketua Syafril Batubara pun melanjutkan persidangan pekan depan. Agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.

Audit BPKP Sumut

Ketiga terdakwa kena jeratan pidana melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara Rp2 miliar lebih.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut. Ketiganya terkena dakwaan primair Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment